Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Indonesia
Hidup Untuk Belajar, Belajar Untuk Kehidupan

Minggu, 20 Juni 2010

BARITO UTARA DALAM PEMERINTAHAN : BIROCRATION AND THE "GOOD GOVERNANCE” OF NORTH BARITO REGENCY

BAB I
BIROKRASI DAN “GOOD GOVERNANCE”

“Birokrasi”, istilah yang membuat sebagian orang malas menjawab apa artinya jika ditanya tentang hal ini. Pikiran kita akan terbawa kepada hal – hal yang “ribet” dan berliku-liku, memakan waktu yang lama dan bertele – tele, terlalu banyak basa – basi, biaya administrasi saat mengurus sesuatu, bahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada – ada saja yang membuat asumsi masyarakat berkembang secara negatif atau positif tentang perihal serta kondisi birokrasi yang ada di Indonesia. Namun, layaknya gentong yang kosong, ada juga beberapa gelintir manusia dengan “sok” sekali berkata – kata mengenai birokrasi seolah–olah dia adalah sang presidennya dan merasa paling tahu tentang politik, pemerintah dan lainnya. Orang-orang seperti inilah terkadang membuat opini masyarakat menjadi kacau bahkan amburadul. Banyak ambiguitas yang berkembang di masyarakat mengenai apa dan bagaimana birokrasi serta hal – hal yang berkaitan dengan kepemerintahan. Namun, masyarakat bukanlah subjek yang bisa disalahkan. Kerancuan dan ketidakpahaman masyarakat mengenai birokrasi diakibatkan karena pemerintah kurang bersosialisasi untuk hal ini. Apalagi jika bersinggungan dengan istilah “Good Government” atau “Good Governance”.


Kabupaten Barito Utara adalah sebuah wilayah yang penduduknya berada pada tingkat kesejahteraaan yang baik. Masyarakat yang mapan secara ekonomi karena melimpahnya sumber daya alamnya ini membuat Barito Utara menjadi sasaran utama para investor, baik didalam atau dari luar negeri. Bangga atau khawatir ? Bayangkan saja, hampir setiap rumah memiliki paling tidak sebuah motor bahkan mobil. Sumber daya alamnya yang bisa dikategorikan kaya akan batubara dan perkebunan kelapa sawit yang luar biasa luasnya. Walaupun tingkat eksploitasi dan eksplorasinya juga luar biasa tingginya. Namun, tidak demikian dengan tingkat kedewasaan warganya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berpolitik.


Bupati Barito Utara sebagai kepala daerah tingkat II memiliki kewenangan secara eksekutif kemudian anggota DPRD Tingkat II juga memiliki kewenangan secara legislatif, dan secara yudikatif di Kabupaten Barito Utara mempunyai lembaga seperti Kejaksaan Negeri. Sebagai penyeimbang, terdapat berbagai lembaga non pemerintah yang berfungsi sebagai kontrol kebijakan pemerintah seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), media cetak dan elektronik, dan lain-lain. Elemen – elemen tersebutlah yang seharusnya bisa membuat Kabupaten Barito Utara tampil maksimal dalam menjalankan “Good Government dan Good Governance”. Secara umum, pemerintahan yang baik di dalam penyelenggaraannya selalu didukung oleh elemen – elemen tersebut diatas. Namun, permasalahan yang muncul adalah “Mungkinkah upaya pelaksanaan kepemerintahan yang baik dan benar di Kabupaten Barito Utara telah sesuai dengan prinsip – prinsip “Good Governance” dan tidak ada ketimpangan antar elemen pendukungnya ?”.


Beberapa definisi dari “Good Governance” antara lain penggunaan kekuasaan politik untuk menyelenggarakan urusan – urusan negara. Atau proses dimana berbagai institusi, baik pemerintah (departemen pemerintah, lembaga-lembaga politik) maupun non pemerintah (organisasi kemasyaraatan, Lembaga Swadaya Masyarakat), saling berinteraksi dengan baik dalam penyelenggaraan negara.


Prinsip – prinsip yang mendasari “Good Governance” adalah partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berjalan melayani semua pihak yang berkepentingan, tata kepemerintahan yang menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda, kesetaraan, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kepemerintahan, bertanggungjawab terhadap masyarakat atau lembaga yang berkepentingan, dan visi strategis. “Good Governance” akan bermakna keberadaanya jika ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik antara lain :
a. Negara
· Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil ;
· Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan ;
· Menyediakan pelayanan publik yang efektif dan berakuntabilitas ;
· Menegakan HAM ;
· Melindungi lingkungan ;
· Mengurus standar kesehatan dan keselamatan publik .
b. Swasta
· Menjalankan industri ;
· Menciptakan lapangan kerja ;
· Menyediakan insentif bagi buruh ;
· Meningkatkan standar kehidupan masyarakat ;
· Memelihara lingkungan ;
· Mentatati peraturan ;
· Mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat ;
· Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.
c. Masyarakat Madani
· Menjaga agar hak – hak masyarakat terlindungi ;
· Mempengaruhi kebijakan ;
· Berfungsi sebagai sarana check and balance pemerintah ;
· Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah ;
· Mengembangkan SDM ;
· Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

BAB II
LATAR BELAKANG


Yang melatarbelakangi judul BIROKRASI DAN “GOOD GOVERNANCE” DI KABUPATEN BARITO UTARA adalah karena masih sering sekali adanya saling ketimpangan visi dan misi antara pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam penerapan birokrasi berdasarkan prinsip “Good Governance” di Kabupaten Barito Utara. Masyarakat masih banyak yang ambigu terhadap apa dan bagaimana birokrasi itu harus berjalan. Masyarakat masih banyak yang tidak peduli terhadap “Good Governance”.

BAB III
PERMASALAHAN

Dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Barito Utara, sering terjadi kekurangsepahaman antara visi dan misi pemerintah dengan visi serta misi lembaga non pemerintah dalam melaksanakan “Good Governance”, sehingga sering terjadi perbedaan kepentingan. Bentuk egoisme dalam melaksanakan kegiatan kerjasama berbirokrasi yang seringkali tercermin adalah kondisi satu sama lain yang tidak berusaha saling memahami dan bahkan tidak peduli sama sekali. Merasa telah berada pada koridor yang benar, merasa koreksinya adalah yang paling benar, merasa pendapatnya adalah yang paling hebat merupakan buah dari keras kepala masing – masing elemen “Good Govenance” yang mengakibatkan timbul permasalahan atau sengketa secara tersirat atau tersurat. Semisal, kepala satuan atau kepala dinas yang memimpin suatu unit kerja sudah pasti akan merasa gerah saat suatu hari ruangannya didatangi salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Ada yang datang ingin melihat dokumen anggaranlah, ingin melihat pertanggungjawaban keuangan satuan kerjalah, ingin mencari kebenaranlah dan tetek bengek yang lainnya. Kadangkala berujung pada “materi”.


Contoh lain tidak solidnya realisasi “Good Governance” adalah saat penetapan atau perencanaan dan rapat dewan dalam hal kebijakan – kebijakan di kalangan Legislatif. Saling interupsi, lobi – lobi yang membuang waktu, studi banding atau studi kasus yang membuang uang, jatah proyek sana – sini serta hearing dan sharing yang melelahkan adalah situasi yang harus dihindari. Mana mungkin solidaritas dalam birokrasi akan tercapai jika terjadi hal yang demikian.

BAB IV
PEMBAHASAN

Dalam setiap penyelenggaraan kepemerintahan, pasti ada saja “news” atau permasalahan dalam kasus politis yang selalu mengganggu telinga kita. Antara lain adalah masalah partai politik mana yang berkuasa didalam pemerintahan dan partai politik yang bersebrangan dengan pemerintah (oposisi). Biasanya sering terjadi perbedaan kepentingan antara organisasi masyarakat pendukung pemerintahan dan organisasi masyarakat yang kurang sejalan dengan pemerintah. Hal ini mengganggu etika tata birokrasi kepemerintahan dan sedikit banyak merusak prinsip – prinsip “Good Governance”.


Setiap masyarakat sedikit banyak ingin dihormati, dipuji dan dihargai serta diperhatikan. Oleh karena itu, di Kabupaten Barito Utara banyak bermunculan organisasi non pemerintah dan non partai yang mengatasnamakan atau mewakili kelompok, suku, agama, atau keturunan. Mereka berlomba – lomba berusaha menjadi “over criticism” dan “over vocal” terhadap pemerintah agar ada perhatian serta timbal balik. Masing – masing berusaha mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat umum walaupun kenyataannya merupakan egoisme pribadi dan materilah yang dikejar.Kesalahan-kesalahan pemerintah dalam hal pengelolaan anggaran, pelayanan masyarakat umum, pengembangan dan pembangunan wilayah, pembagian dana dan sebagainya akan selalu menjadi “makanan lezat” atau “sasaran empuk” bagi lembaga swadaya masyarakat dan kelompok – kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kebenaran dan kesejahteraan masyarakat karena yang jelas mereka yang kurang sejalan dengan pemerintah. Padahal tidak sedikit niat dan tujuan dari mereka adalah materi serta “reward” yang menjadi tujuan utamanya. Walaupun, masih tetap ada lembaga swadaya masyarakat yang memang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

BAB V
JAWABAN MASALAH



  1. Harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dengan melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama badan pemeriksa Kepemerintahan seperti BPK, BPKP, Inspektorat, dan KPK.


  2. Dengan usaha – usaha internal dan eksternal dalam melakukan pendekatan politik dan pendekatan sosial antara pemerintah dengan organisasi atau dengan lembaga non pemerintah lainnya dan begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara harus benar – benar melaksanakan pemerintahannya secara adil dan merata tanpa melihat mana pendukung pemerintah dan mana yang oposisi. Karena tingkat kadar kesensitifan dari organisasi non pemerintah, lembaga swadaya, dan organisasi politik yang ada sangat berbeda-beda satu sama lain. Ada saja istilah “sakit hati” terhadap pemerintah karena merasa tidak diperhatikan, sehingga memunculkan ide dengan cara mencari-cari kesalahan pemerintah yang sedang berkuasa. Biasanya mengatasnamakan lembaga swadaya atau organisasi kemasyarakatan yang independen. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab rusaknya prinsip-prinsip “Good Governance”.


  3. Sosialisasi tetang “Good Government dan Good Governance” agar masyarakat tidak buta terhadap hal tersebut. Ini juga sangat mendasar agar terciptanya “Good Governance” yang utuh. Bagaimana mungkin tercipat suasana birokrasi yang baik, jika masyarakat di dalamnya justru tidak paham tentang “Good Governance”. Tidak serta merta masyarakat hanya merasa diperhatikan dan didekati oleh penguasa atau pemerintah saat mendekati pilkada.


  4. Penerapan sistem birokrasi yang mendekati benar dan mudah. Banyak sekali masalah perijinan, masalah pelayanan masyarakat, dan masalah – masalah lain yang masih menjadi momok di Kabupaten Barito Utara.

BAB VI
KESIMPULAN


Tidak ada gading yang tidak retak. Sebagai pemimpin, seorang Bupati akan selalu berada pada pilihan – pilihan yang sifatnya “krusial” dan “urgent” dan masalah - masalah yang ada harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup pemerintahannya. Saling pengertian satu sama lain adalah upaya yang baik untuk menciptakan kondisi yang situasional dalam pelaksanaan birokrasi. MoU dengan lembaga pengawas birokrasi seperti KPK, BPKP, Dan BPK merupakan salah satu jalan keluar yang berfungsi sebagai pembatas kebijakan pemerintah baik secara administratif atau secara fungsional. Tetapi, tidak hanya pemerintah yang diawasi, lembaga – lembaga lainnya pun diawasi pula bahkan sampai pada tingkat lembaga masyarakat yag ada di Kabuputen, Kecamatan atau bahkan tingkat Desa.


Lembaga Eksekutif, Yudiatif, Legislatif, Ormas, Orpol, LSM, dan lainnya harus distandarisasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber daya manusia dan badan hukum yang jelas paling tidak sedikit banyak membantu keabsahan birokrasi berikut pendukungnya. Tidak akan ada istilah LSM liar atau Ormas aspal.


“Hearing” dan “Sharing” mengenai permasalahan daerah yang dibahas tidak hanya untuk kalangan terbatas seperti anggota dewan dan pemerintah daerah. Tidak ada salahnya ormas dan orpol serta lembaga non pemerintah lainnya diikutsertakan dalam kegiatan tersebut sehingga ada penghargaan dan munculah rasa untuk ikut bertanggungjawab menciptakan birokrasi yang kondusif dan saling mendukung.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.lfip.org/
“Good Governance”, Koesnadi Hardjasoemantri